Gedangsari (KUA Gedangsari) – KUA Gedangsari melaksanakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMPN 2 Gedangsari yang berlokasi di Prengguk Kalurahan Tegalrejo dan SMPN 1 Gedangsari yang terletak di Kenteng Kalurahan Ngalang pada Selasa (15/7/2025).
Hadir sebagai pembicara dari KUA Gedangsari Sukasdi S.Ag MSI dan Rahmat Wahid Syaifudin S.Ag. Bimbingan Remaja Usia Sekolah kali ini berfokus pada isu pernikahan dini sebagai upaya KUA Gedangsari dalam pencegahan fenomena pernikahan pada usia sekolah.
Dalam paparannya, Rahmat Wahid Syaifudin menjelaskan secara rinci sebab-sebab yang dapat memicu pernikahan dini, diantaranya adalah maraknya konten pornografi yang beredar di media sosial sehingga setiap siswa harus dapat menjaga sikap dalam berinteraksi di media sosial.
Selain memberikan edukasi tentang faktor-faktor yang dapat memicu keinginan untuk melakukan pernikahan dini, siswa juga diberi edukasi tentang akibat dari pernikahan dini. Sebagaimana yang disampaikan oleh Sukasdi, pernikahan dini dapat menimbulkan berbagai permasalahan bagi siswa, mulai dari permasalahan ekonomi, sosial, dan psikologis.
Pernikahan dini sendiri sebenarnya sudah dilarang di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan bahwa usia minimum perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun.
Meskipun angkanya terus menurun dari tahun ke tahun, namun praktik pernikahan dini masih menjadi salah satu dari penyebab tingginya angka perceraian dini dan permasalahan stunting sehingga kesadaran akan bahaya pernikahan dini sangat penting dalam menangani permasalahan ini.
Dengan adanya sosialisasi dan bimbingan mengenai sebab dan akibat dari pernikahan dini, diharapkan siswa mempunyai kesadaran sejak dini akan bahaya pernikahan dini. (mrd)
Penulis : KUA Gedangsari
Editor : Andi Eko