Gunungkidul (Kankemenag) - Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA saat membuka zoom meeting Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 15 Tahun 2021, Rabu (30/6/2021).
Zoom meeting diikuti oleh Ketua MUI Kabupaten Gunungkidul, Kepala KUA se-Kabupaten Gunungkidul, Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) se-Gunungkidul, Ketua Pengurus Cabang Muhammadiyah (PCM) se-Kabupaten Gunungkidul, serta Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kabupaten Gunungkidul dengan narasumber Kasi Bimas Islam Kankemenag Gunungkidul, H. Supriyanto, S.Ag., MSI.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA menyampaikan poin pokok standar pelayanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, yaitu Gratis, Terpadu, Terbuka dan Tertib. “Gratis, semua pelayanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul tanpa biaya. Terpadu, artinya pelayanan dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Masyarakat silakan datang ke PTSP Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul,” paparnya.
Sa’ban melanjutkan, poin pokok lainnya adalah Terbuka, artinya masyarakat bisa meminta informasi tentang layanan atau menyampaikan aduan atas pelayanan. “Terakhir adalah Tertib, pelayanan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” papar Sa’ban.
Dalam kesempatan ini, Sa’ban menyampaikan Maklumat Pelayanan. “Dengan ini kami menyatakan sanggup untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dan apabila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti