Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Drs. H. Sa’ban Nuroni MA menghadiri Rapat Kerja Daerah Dewan Masjid Indonesia (Rakerda DMI) Kabupaten Gunungkidul yang diadakan di Ruang Handayani Pemda Gunungkidul, Rabu (22/2/2023).
Dalam kesempatan ini, Sa’ban berpesan tiga hal kepada pengurus DMI yang senantiasa membersamai umat dan komunitasnya masing-masing. Pertama, berharap peran serta umat Islam, alim ulama dan tokoh masyarakat dalam mendukung program pencegahan stunting.
“Caranya dengan memberikan pemahaman pada pasangan siap nikah untuk menyiapkan ilmu proses tumbuh kembang manusia dalam keluarga,” tuturnya seraya mengatakan bahwa pendewasaan usia nikah menjadi sangat penting dimana usia minimal pernikahan adalah 19 tahun.
Kedua, moderasi beragama. “Dikatakan moderasi beragama, bukan moderasi agama. Mohon dapat dibedakan moderasi beragama dengan moderasi agama. Moderasi yang kita lakukan adalah moderasi beragama, cara kita mengamalkan agama, bukan memoderasi agama karena aslinya agama itu sudah sangat moderat,” terangnya. Sa’ban menyampaikan tantangan moderasi beragama, yaitu berkembangnya cara pandang, sikap dan praktik beragama yang ekstrem yang kadang melanggar martabat kemanusiaan. Kemudian berkembangnya klaim kebenaran subjektif atas pemahaman agama.
Ketiga, memasuki tahun politik, masjid sebagai tempat ibadah, tidak digunakan untuk kegiatan politik praktis karena berpotensi memecah belah umat.
“Selamat Rakerda, semoga bermanfaat untuk kepentingan umat, untuk memakmurkan masjid dan dimakmurkan masjid," kata Sa’ban.
Hadir Ketua DMI DIY Prof Dr H. Muhammad M.Ag, Ketua BAZNAS Gunungkidul Drs. Mustangid, M.Pd., Ketua DMI Gunungkidul H. Mukotip S.Ag M.Pd.I. beserta jajarannya. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti