Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri melakukan Rapat Pembahasan, Koordinasi, Inventarisir Dokumen dan Pengumpulan Dokumen Status Tanah Non Kementerian Agama yang Berdiri di atasnya Gedung (BMN) Milik Kementerian Agama di Aula Gedung PLHUT Kemenag Gunungkdiul, Kamis (7/7/2022).
Hadir pada kegiatan ini Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama RI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY, Kepala Sub Direktorat Pengamanan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Koordinator pada Bagian Advokasi dan Penyuluhan Hukum, Kasubbag, Kasi dan Penyelenggara Kemenag Gunungkidul, Ketua PCNU Gunungkidul, Ketua LWC PCNU Guungkidul dan Kepala Madrasah Negeri yang berdiri di atas tanah wakaf.
Kepala Kemenag Gunungkidul berharap para perwakilan madrasah yang hadir pada acara ini dapat mengikuti sampai selesai agar dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat. “Mohon bisa mengikuti sampai selesai, agar bisa mendapatkan informasi dan menyampaikan informasi dengan sejelas-jelasnya, informasi yang akurat dan valid. Harapan kita nanti akan mendapatkan solusi dari Kepala Biro, semoga semuanya bisa berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Pada kesempatan ini Kepala Kanwil Kemenag DIY juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama RI yang telah mengadakan kegiatan tersebut. “Ini adalah langkah awal untuk bersama-sama kita mulai melakukan koordinasi dan inventarisir beberapa BMN BMN kita yang berdiri di atas tanah non Kementerian Agama. Kita berharap melalui kooridnasi ini nanti paling tidak inventarisirnya nanti jelas,” ungkapnya. (sna)
Penulis : Siti Nurafrianti
Editor : Andi Eko