Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Mukotip S.Ag M.Pd.I selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyampaikan bahwa Kankemenag Gunungkidul telah mengisi dokumen monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diadakan Komisi Informasi Daerah DIY pada Jumat (22/8/2025).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Mukotip menyampaikan terima kasih kepada tim PPID dan semua pihak yang telah membantu pengisian monev ini. Menurutnya, tujuan pengisian dan pengajuan dokumen melalui KIP adalah untuk memberikan akses informasi publik kepada masyarakat. “Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dari badan publik,” tuturnya.
Secara spesifik, Mukotip menyampaikan empat tujuan pengisian monev, yaitu pertama, memenuhi hak informasi publik. “Masyarakat berhak mendapatkan informasi dari badan publik, dan PPID hadir untuk memfasilitasi hak tersebut,” katanya.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas. Dengan menyediakan informasi yang bisa diakses publik, badan publik menunjukkan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran, kebijakan, dan program.
Ketiga, partisipasi publik. Informasi yang tersedia memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan dan mengawasi jalannya pemerintahan atau lembaga.
Terakhir, pencegahan korupsi. “Akses informasi yang mudah dapat membantu mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkasnya.
Penulis : Putri HS
Editor : Andi Eko