Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) - Sebagai salah satu bentuk keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perencanaan kinerja, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul mengadakan kegiatan Penyusunan Target dan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung selama dua hari di tempat yang berbeda. Kegiatan pertama dilaksanakan pada Kamis (13/2/2025) di Aula PLHUT yang diikuti oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kepala Madrasah dan pelaksana pada Subbagian Tata Usaha dan Seksi Pendidikan Madrasah. Kegiatan tersebut khusus membahas target dan rencana aksi perjanjian kinerja yang terkait dengan layanan tata kelola.
Kegiatan kedua dilaksanakan pada Senin (17/2/2025) di MTsN 4 Gunungkidul. Kegiatan ini membahas target dan rencana aksi perjanjian kinerja yang terkait dengan Layanan Keagamaan dan Pendidikan.
Pembahasan terkait dengan layanan keagamaan diikuti oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala KUA serta pelaksana dari unit terkait. Sedangkan pembahasan terkait dengan layanan pendidikan melibatkan Kasi Pendidikan Madrasah, Kepala Madrasah Negeri dan pelaksana pada unit terkait.
Dalam laporannya, Kasubbag Tata Usaha, Drs. H. Andar Prasetyo MA menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari persiapan pelaksanaan Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul tahun 2025 yang akan dilaksanakan Rabu, 19 Februari 2025. Hal ini karena Rapat Kerja tahun 2025 dikemas dalam kegiatan yang singkat dan padat mengingat adanya kebijakan efisiensi anggaran.
Kepala Kankemenag Gunungkidul, H. Mukotip S.Ag M.Pd.I dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan breakdown perjanjian kinerja ini penting sekali dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Wilayah beberapa waktu lalu.
Di samping itu, breakdown perjanjian kinerja ini juga sangat bermanfaat dalam rangka penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada tiap unit kerja. "Pimpinan pada masing-masing satuan dan unit kerja perlu mencermati setiap Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) selanjutnya membagi kepada satuan atau unit kerja dibawahnya, termasuk kepada masing-masing pegawai pada unit terkait berdasarkan kesesuaian tugas pokok dan fungsinya," kata Mukotip.
Penulis : Subbagian TU
Editor : Andi Eko