Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) - Dalam membangun Zona Integritas banyak tantangan dan larangan yang harus dihindari, diantaranya yaitu conflict of interest atau benturan kepentingan.
Demikian disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Drs. H. Andar Prasetyo MA saat menyampaikan amanat pada apel sore dengan petugas dari Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS), Jumat (1/11/2024).
“Conflict of interest atau benturan kepantingan ialah situasi atau kondisi dimana seorang ASN dan penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas, keputusan ataupun tindakannya,” paparnya.
Andar melanjutkan, selama kita membangun ZI-WBK, hal ini harus menjadi kesadaran kita. Jangan sampai terpengaruh oleh sikap yang membuat tindakan dan perlakuan tidak obyektif dalam melaksanakan ketugasan.
Dalam kesempatan ini, Andar menjelaskan ada beberapa hal yang menyebabkan adanya benturan kepentingan. Pertama, adanya rangkap jabatan, dimana seseorang memiliki jabatan tidak hanya satu. Kedua, lemahnya sistem organisasi.
Ketiga, adanya gratifikasi, yaitu pemberian atas layanan, baik berupa hadiah ataupun barang dan seterusnya. Keempat, penyalahgunaan wewenang. Kemudian, hubungan afiliasi, dimana kita semua mempunyai kenalan dan keluarga.
”Jangan sampai dibawa dalam kedinasan yang kemudian tidak obyektif dalam melaksanakan ketugasan,” tegasnya.
Terakhir, Andar mengajak untuk bersama-sama menghindari benturan kepentingan. ”Selama kita bertekad membangun ZI-WBK, mari kita pahami dan kita hindari semaksimal mungkin untuk tidak melakukan benturan kepentingan,” pungkasnya.
Penulis : Putri HS
Editor : Andi Eko