Bahas Pencegahan Pernikahan Dini, Kemenag Gunungkidul Terima Audiensi Pengadilan Agama Wonosari

  Rabu, 28 April 2021    Bacakan Berita     263 
Foto Bahas Pencegahan Pernikahan Dini, Kemenag Gunungkidul Terima Audiensi Pengadilan Agama Wonosari
Kepala Kankemenag Gunungkidul didampingi Kasubbag TU saat menyambut Ketua Pengadilan Agama Wonosari dan Tim

Gunungkidul (Kankemenag) – Seperti yang sudah tertuang pada Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). UU Perkawinan yang baru tersebut mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Dan Peraturan Bupati Gunungkidul No 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul menerima Audiensi dari Pengadilan Agama Wonosari di Ruang Rapat Pimpinan, Rabu (28/4/2021).

Audiensi ini disambut baik oleh Kepala Kankemenag Gunungkidul, Arief Gunadi, yang didampingi oleh Kasubbag TU, Mukotip, Kasi Bimas Islam, Supriyanto dan Kepala KUA Wonosari, Sabit Mustamil.

“Saya mengucapkan ahlan wasahlan bihudurikum dan jazakumullah khoiron katsiiro atas kesediaannya bersilaturahmi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul,” kata Arief saat menyambut kedatangan Ketua Pengadilan Agama Wonosari, Rogaiyah, yang didampingi Wakil Ketua, Agusti Yelpi, Panitera, Mokh. Udiyono, Sekretaris, Taslim dan Panmud Permohonan, Sitatun.

Arief mengatakan, melihat data statistik tentang tingkat perceraian yang terjadi di Gunungkidul cukup signifikan dan hal tersebut membuat Kemenag merasa prihatin. “Berbagai program seperti Bimbingan perkawinan, Pusaka Sakinah, dan Keluarga Sakinah telah dilakukan guna dapat memberikan pembelajaran kepada para calon pengantin,” jelas Arief.

Arief berharap ada sinergitas yang terjalin antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul dengan Pengadilan Agama dalam upaya mencegah pernikahan dini dan perceraian dini. “Kami siap bersinergi, dalam kegiatan bahkan, untuk melakukan penekanan-penekanan terhadap fenomena dan peristiwa sosial yang ada di Gunungkidul,” tambahnya.

Sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Wonosari, Rogaiyah, menjelaskan silaturahmi ini terkait dengan masalah pernikahan dini yang sejak tahun 2020 angkanya meningkat. Rogaiyah juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama ANTARA Pengadilan Agama Wonosari dengan Kemenag Gunungkidul, “Terimakasih selama bertahun-tahun kerjasama Pengadilan Agama Wonosari dengan Kemenag dalam kaitannya pelaksanaan sidang isbat terpadu alhamdulillah sukses, InsyaAllah akan berkelanjutan nantinya,” ungkap Rogaiyah. (sna)

Penulis : Siti Nurafrianti

Editor : Siti Nurafrianti

Facebook Kemenag Gunungkidul