Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Dalam rangka membahas Kabupaten Gunungkidul menjadi Kota Wakaf, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Drs. H. Sa’ban Nuroni MA mengikuti Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di ruang rapat Plt. Bupati Gunungkidul, Rabu (9/10/2024).
Sa’ban memaparkan awal mula ditetapkannya Kabupaten Gunungkidul sebagai kota wakaf, dilanjutkan dengan pembahasan 10 program kota wakaf diantaranya Pemberdayaan dan pengembangan tanah wakaf, Revitalisasi harta benda wakaf, Gerakan wakaf uang, Penguatan literasi wakaf, Sertifikasi tanah wakaf, Pemasangan papanisasi tanah wakaf, Sertifikasi nazir SKKNI, Pembinaan nazir, Mendukung program kota wakaf dan Penguatan regulasi wakaf oleh pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
“Intinya bahwa kota wakaf Kabupaten Gunungkidul ini suatu anugerah, karena dengan adanya penyematan Gunungkidul sebagai kota wakaf mempunyai dasar yang kuat untuk mengajak bersama masyarakat Gunungkidul atau masyarakat luar Gunungkidul agar memasukkan wakaf uang yang diperuntukkan guna pencegahan stunting dan juga kemiskinan,” ungkap Sa’ban.
Respon positif disampaikan oleh Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto. “Secara umum saya sangat bangga bahwa dalam konteks mengatasi permasalahan yang ada, ini menjadi tugas kita bersama. Ini momentum yang sangat bagus untuk kemudian wakaf-wakaf yang ada dikoordinasikan dengan baik.” tuturnya.
“Saya pikir menarik sekali-kali tanah wakaf yang secara kebetuan tidak diperuntukan untuk tempat ibadah bisa juga digunakan untuk program-program yang barangkali mampu menjadi pemantik tumbuh kembangnya ekonomi masyarakat,” tandas Heri.
Turut hadir dalam rapat ini Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Wilayah Gunungkidul, Penyelenggara Zakat Wakaf, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gunungkidul beserta jajarannya. (sna)
Penulis : Siti Nurafrianti
Editor : Andi Eko