Atasi Permasalahan Hukum Keluarga, Kankemenag Gunungkidul Tandatangani MoU dengan PA Wonosari dan Dukcapil Gunungkidul

  Selasa, 17 Desember 2024    Bacakan Berita     36 
Foto Atasi Permasalahan Hukum Keluarga, Kankemenag Gunungkidul Tandatangani MoU dengan PA Wonosari dan Dukcapil Gunungkidul

Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Mukotip S.Ag M.Pd.I menghadiri penandatanganan MoU antara Kantor Kementeriana Agama Kabupaten Gunungkidul, Pengadilan Agama Wonosari dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dalam rangka memberikan layanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dengan mewujudkan one day service.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Wonosari pada Selasa (17/12/2024).

Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Gunungkidul, Mukotip, menyampaikan bahwa MoU ini tentang Pelaksanaan Sidang Terpadu dalam Perkara Isbat Nikah. “Tiga lembaga penting ini sama-sama mempunyai niat luhur bagaimana memuliakan anak bangsa dan menghasilkan generasi yang baik,” ungkapnya.

Mukotip menjelaskan, jenis layanan prima dalam pelaksanaan sidang terpadu, diantaranya meliputi terlaksananya siding dan terbitnya penetapan Majelis Hakim pada hari yang sama, terbitnya kutipan akta nikah dari PPN/ KUA yang mewilayahi tempat tinggal pencari keadilan pada hari pelaksanaan siding terpadu, terbitnya Kartu Keluarga Perubahan serta Akta Kelahiran bagi anak-anak yang lahir dari pasangan suami istri yang telah dinyatakan sah oleh Pengadilan Agama dan telah diterbitkan Kutipan Akta Nikah dari PPN/ KUA pada hari pelaksanaan sidang terpadu.

Mukotip menerangkan, kerja sama ini bukan sekedar semata-mata legalitas secara resmi, tetapi dapat dijadikan sarana untuk pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK).

Penulis : Sigit

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul