Arsiparis Dampingi Pengelolaan Arsip Kemenag Gunungkidul

  Senin, 06 Juli 2020    Bacakan Berita     323 
Foto Arsiparis Dampingi Pengelolaan Arsip Kemenag Gunungkidul

Gunungkidul (Kankemenag) – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa pengelolaan kearsipan menjadi tanggung jawab semua unit pencipta arsip.

Arsiparis yang secara ketugasan memiliki tanggung jawab terhadap permasalahan tersebut berupaya untuk melakukan pendekatan secara riil di lapangan dengan cara melakukan pendampingan pengelolaan arsip di unit kerja.

Arsiparis Kemenag DIY yang terdiri dari Muhammad Fauzan, Merpati Giras Suherjanji, Wage Hermawan, Laily Mutiah, Edi Purwanto, Rahendrarta Indrayana, dan Nurul Khasanah melakukan pendampingan pengelolaan arsip pada Kankemenag Kabupaten/ Kota.

Untuk penataan berkas di Kankemenag Gunungkidul akan berlangsung sejak 6 - 10 Juli 2020, sedangkan untuk penyusunan daftar arsip akan dilakukan 13-17 Juli 2020, dan akan berlanjut ke Kankemenag Kab/Kota lainnya di lingkungan Kanwil Kemenag DIY.

Kepala Kankemenag Gunungkidul yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubbag TU Mukotip menyambut baik kegiatan ini. Mukotip mengatakan para arsiparis ini adalah garda terdepan dibidang arsip. “Sebagai garda terdepan dibidang arsip, saya tidak melihat ini dengan sebelah mata karena pentingnya kearsipan ini,” ungkap Mukotip.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pendampingan yang bertujuan untuk memberikan stimulus, sehingga partisipasi aktif dari unit kerja sangat diperlukan dalam rangka kesinambungan pelaksanaan pengelolaan arsip selanjutnya. (sna)

 

Tetap sehat dan semangat
#Lawan Covid-19

Penulis : Siti Nurafrianti

Editor : Siti Nurafrianti

Facebook Kemenag Gunungkidul